4. Rekening transfer *
Penggunaan nomor rekening dari bank-bank besar di Indonesia sangat disarankan. Ini sebagai sarana transfer dari pembeli kepada Anda sewaktu terjadi kata sepakat dalam transaksi. Ada calon pembeli yang terpaksa membatalkan pemesanan gara-gara beda bank. Untuk kondisi saat ini, minimal, pastikan rekening bank Anda memiliki akses ke “ATM Bersama” yang bisa digunakan untuk menerima transfer dari berbagai bank peserta “ATM Bersama”, dengan biaya transfer yang murah. Memiliki beberapa rekening untuk transfer dari pembeli, cukup disarankan.
Sertakan nama bank yang Anda gunakan ke dalam syarat dan ketentuan pembelian pada thread penawaran. Cukup sebutkan nama bank dari rekening Anda, tanpa menyebutkan nama pemilik rekening dan nomor rekeningnya. Berikan informasi lengkap mengenai rekening Anda saat terjadi kata sepakat, untuk meminimalkan penyalahgunaan rekening oleh orang lain.
5. Jasa kurir
Penting sekali memilih jasa kurir. Dalam penjualan online dengan model pemasaran apa pun, keterlambatan datangnya barang ke pembeli adalah suatu cela. Pastikan Anda memilih jasa kurir yang bonafide. Kalau bisa, cari yang teraman, tercepat, termurah, dan terkontrol. Artinya, selain barang diperkirakan datang tidak lama ke alamat tujuan, pembeli juga bisa melacak barang yang dibelinya.
Saat ini, banyak jasa kurir yang menawarkan layanan “tracking” sebagai nilai tambah. Barang yang Anda kirim melalui suatu jasa kurir, bisa Anda lacak posisinya melalui situs resmi jasa kurir tersebut, dengan memasukkan nomor resi. Misalnya, kalau Anda mengirim paket melalui jasa kurir JNE, Anda bisa melacak perjalanan paket Anda ke tujuan, dengan memasukkan nomor airway bill yang tertera di nota tagihan, melalui situs www.jne.co.id.
Perlu juga menuliskan jasa kurir yang akan Anda gunakan ke dalam keterangan syarat dan ketentuan pembelian. Berikan nomor resi pengiriman barang melalui sms kepada pembeli, segera setelah Anda mengirim barang. Cantumkan pula alamat situs yang bisa digunakan pembeli untuk melakukan pelacakan barang, saat berkirim sms.
6. Testimoni
Keberadaan pernyataan kepuasan (testimoni) dari pembeli tentunya akan menguntungkan Anda. Saat ini, testimoni menjadi salah satu bentuk marketing yang bisa diandalkan. Orang yang belum mengenal Anda seolah-olah dihadapkan pada pernyataan bahwa Anda termasuk penjual yang direkomendasikan (recommended seller) dan bisa dipercaya.
Sewaktu Anda melakukan deal penjualan dan barang segera dikirim, jangan sungkan memasukkan pesan di paket untuk meminta testimoni atas pelayanan yang Anda berikan. Berikan keterangan tautan thread penawaran Anda di forum, untuk mempermudah pembeli menuliskan kesannya, jika dia juga member di forum tersebut. Bila pembeli bukan anggota forum, mintalah dia untuk menuliskannya melalui email atau sms. Tulis permintaan testimoni tersebut dengan bahasa yang sopan.
Rangkum semua testimoni yang Anda terima dari pembeli. Masukkan semua atau beberapa testimoni ke dalam isi thread penawaran Anda di forum. Testimoni ini mampu menguatkan kepercayaan calon pembeli terhadap produk dan layanan Anda.
7. Promosi
Sama halnya seperti toko online, Anda perlu mempromosikan thread penawaran agar selalu dibaca oleh pengguna internet. Meski secara otomatis SEO dibantu oleh pengelola situs, Anda tetap harus berpromosi untuk pengguna internet yang sedang mengakses forum.
Di forum Kaskus, ada istilah “bump” (dalam bahasa Indonesia, kata “bump” semakna dengan kata “sundul”, ed.). “Bump” merupakan aktivitas menaikkan thread ke urutan pertama halaman awal suatu kategori.
Suatu kategori biasanya diisi oleh banyak judul thread yang berjajar ke bawah dan berisi penawaran. Kalau ada yang melakukan posting thread baru –ada yang me-reply (menanggapi) thread lama– maka otomatis thread tersebut menjadi berada di urutan teratas. Thread lama, yang tidak memiliki aktivitas di dalamnya (tidak ada reply baru), urutan letaknya akan turun. Nah, bump ini merupakan sarana untuk menaikkan thread penawaran Anda untuk kembali ke urutan awal. Caranya, Anda tinggal me-reply sendiri thread penawaran Anda tersebut. Di Kaskus, bump biasanya hanya boleh dilakukan tidak sampai empat kali dalam sehari.
Namun, tidak semua forum memperbolehkan bump. Forum Lautan Indonesia, misalnya, melarang model promosi seperti ini. Bila ada member lain yang bertanya soal produk melalui reply thread Anda, maka itu menjadi bump gratis yang legal buat Anda. Dengan demikian, buatlah penawaran dengan kalimat menarik agar ada tanggapan dari member lain. Selain dengan bump, Anda juga bisa mengundang pengguna internet lain dengan mempromosikan tautan thread penawaran Anda. Mungin bisa lewat iklan baris online, facebook, twitter, atau cara lain yang menurut Anda memungkinkan.
8. Aktif di forum
Sekalipun Anda fokus di subforum jual beli, jangan lupa untuk “bergaul” di subforum lain. Jangan menutup diri. Forum komunitas online ibarat jejaring sosial pada umumnya. Dari forum ini, Anda bisa menjalin relasi dengan banyak orang, dari berbagai daerah, dengan berbagai latar belakang. Bahkan, Anda bisa membentuk jaringan penjualan terhadap produk Anda, atau bersama-sama melakukan promosi penjualan produk bersama rekan online Anda. Soal teknisnya, itu terserah kesepakatan Anda dengan relasi.
Tidak sedikit pula para member yang membuat komunitas kecil berdasarkan faktor tertentu. Misalnya, kesamaan asal daerah, kesamaan profesi, kesamaan hobi, dan sebagainya. Anda bisa bergabung dengan komunitas kecil itu untuk untuk memperbanyak teman atau relasi.
Dalam situs forum online terdapat istilah “reputasi”. Reputasi ini, kadang kala, juga menjadi acuan bagi calon pembeli dari member forum untuk bertransaksi dengan Anda. Di Kaskus, misalnya, reputasi “baik” ditunjukkan dengan tampilan balok hijau kecil di akun keanggotaan Anda. Reputasi “buruk” disimbolkan dengan balok merah. Reputasi diberikan oleh member lain yang posting-nya di forum sudah mencapai 2000 kali. Namun, jangan khawatir, penilaian terhadap reputasi ini menjadi kurang berarti jika Anda mengimbanginya dengan pelayanan yang baik dalam bertransaksi, dan menyampaikan testimoni yang diberikan oleh pembeli.
9. Hindari kecurangan
Dalam model transaksi apa pun, kecurangan tidak bisa ditoleransi. Kecurangan meliputi berbagai hal. Misalnya tidak menyampaikan kekurangan kondisi barang, atau benar-benar melakukan penipuan. Dampaknya, nama Anda menjadi tercemar. Nama buruk Anda tidak hanya diketahui oleh sesama member forum. Malah, jati diri Anda di dunia nyata bisa saja terungkap.
“Penghuni” forum memang kritis. Jika saja terjadi kecurangan –misalnya, penipuan– maka beberapa member lain serentak memberikan dukungan, thread penawaran Anda akan terisi makian. Tidak sedikit pula member yang mampu mengungkap jati diri penipu dengan melakukan penelusuran via internet. Bila identitas asli penipu sudah ketahuan, identitas akan tersebar di dalam forum, facebook, twitter, maupun media online lainnya. Jadi, tetaplah menjadi penjual yang jujur, yang insya Allah mendatangkan keberkahan.
Oleh: Ilham Choirul Anwar
Artikel www.PengusahaMuslim.com
=========================================================
*) Catatan redaksi:
Memutuskan pilihan untuk menabung uang di bank, memanfaatkan bunganya, atau menggunakan jasa bank untuk transfer adalah beberapa perkara yang sangat memerlukan kehati-hatian. Sudah banyak penjelasan ulama tentang hal ini. Berikut ini beberapa di antaranya.
Pertama
Pertanyaan: Apakah boleh menabung di bank tanpa mengambil bunga?
Jawaban:
Bila memungkinkan bagi orang yang memiliki uang untuk menitipkannya kepada orang yang diperkirakan kuat tidak akan menggunakannya dalam perniagaan yang haram, maka itulah yang harus ia lakukan. Dan bila ia tidak merasa aman bila dititipkan kepadanya, dan tidak pula memungkinkan dititipkan kepada orang yang menggunakannya dalam berbagai transaksi yang dibolehkan, sedangkan ia khawatir uangnya akan hilang/dicuri, maka hendaknya ia berusaha menabungkannya di bank yang paling sedikit transaksi haramnya.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/342, fatwa no. 222).
Fatwa lainnya bisa dibaca di https://pengusahamuslim.com/baca/artikel/904/hukum-menabung-di-bank
Kedua
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba.
Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda.
Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada dibiarkan menjadi milik mereka ?
Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri atau hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank akan memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya.
Jawaban:
Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, insya Allah, berdasarkan firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya..” [Al-An’am : 119]
Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin, menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya.
Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya bahkan berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, walaupun dari usaha yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah.
Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui cara yang diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-bank riba. Demikian juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank-bank Islam atau di badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank-bank kafir berbasis riba, karena hilangnya unsur darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan taufiqNya.
(Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal Edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan – Solo)